Aturan Baru BPOM 2026: Pastikan Kemasan Plastik Guna Ulang Aman dan Ramah Lingkungan
Regulasi
15 September 2026 5 MIN BACA

Aturan Baru BPOM 2026: Pastikan Kemasan Plastik Guna Ulang Aman dan Ramah Lingkungan

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap standar kemasan yang beredar di masyarakat demi alasan kesehatan dan lingkungan. Pada 1 September 2026, BPOM resmi menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur secara ketat standar Kemasan Pangan, khususnya yang menggunakan bahan plastik guna ulang (reusable packaging).

Langkah ini diambil di tengah naiknya harga bahan baku plastik baru (virgin plastic), di mana kemasan guna ulang dinilai menjadi solusi paling masuk akal untuk menekan biaya produksi dan mengurangi penumpukan sampah. Aturan terbaru ini mewajibkan seluruh produsen yang memproduksi atau menggunakan kemasan guna ulang (seperti galon air atau kontainer logistik) untuk memastikan material plastiknya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) turut menegaskan bahwa produk kemasan yang mematuhi aturan BPOM dan berlogo SNI memiliki batas toleransi cemaran yang sangat aman dan terbukti tidak memicu gangguan kesehatan. Bagi pebisnis, utamanya di sektor makanan dan minuman (F&B) atau distributor kemasan, aturan ini mengharuskan pengecekan ulang terhadap supplier plastik agar produk kemasan yang dipasarkan bebas dari bahan kimia berbahaya saat dipakai berulang.

Sumber Berita: RMOL Jawa Tengah (1 September 2026) & Kompas Lestari (April 2026).
Kembali ke Berita