Bagi para produsen makanan, minuman, dan distributor kemasan plastik, tahun 2026 membawa regulasi baru yang mutlak wajib dipatuhi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Aturan terbaru ini menyoroti secara tajam spesifikasi dan keamanan bagi kemasan yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan produk pangan, khususnya yang berbahan dasar plastik dan kertas.
Langkah tegas ini diimplementasikan secara penuh pada bulan Agustus dan September 2026 untuk mencegah tingginya risiko migrasi (perpindahan) zat kimia berbahaya dari material pembungkus plastik ke dalam makanan yang dikonsumsi masyarakat. Lebih jauh, BPOM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kemasan berbahan baku guna ulang (reusable packaging) agar senantiasa memenuhi standar kesehatan (SNI) sekaligus mendukung prinsip ramah lingkungan.
Sebagai penyedia solusi kemasan atau penjual online produk dengan klaim food-grade, Anda diwajibkan untuk jauh lebih teliti. Pastikan supplier pabrik penyedia plastik kemasan Anda—seperti thinwall, plastik klip klip, maupun kotak bekal makan plastik—benar-benar telah mengantongi sertifikasi mutu pangan dan mematuhi batas aman cemaran yang tertuang dalam regulasi terbaru ini. Menggunakan produk kemasan yang sesuai standar pemerintah akan menjauhkan bisnis Anda dari risiko denda, dan terpenting, menjamin keamanan konsumen.
Sumber Berita:
Detik Health (24 Agustus 2026) - BPOM Rilis Aturan Baru Kemasan Pangan Bahan Plastik-Kertas
RMOL Jawa Tengah (2 September 2026) - Terbit Aturan Baru: BPOM Pastikan Kemasan Guna Ulang Ramah Lingkungan
Info Kemasan
25 September 2026
•
5 MIN BACA